UU Ciptakerja Inkonstitusional, FSPPB Apresiasi Putusan MK

UU Ciptakerja Inkonstitusional, FSPPB Apresiasi Putusan MK UU Ciptakerja Inkonstitusional, FSPPB Apresiasi Putusan MK

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesahkan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional.

FederasiSerikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku melenceng satu ketimbang Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi nan menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/bertentangan bersama UUD 1945 walaupunpun dinyatakan secara bersyarat.

ArieGumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tercantum telah membuktikan UU Ciptakerja di buat secara serampangan akan DPR dan Pemerintah terlebih UU Ciptakerja ini cenderung bias kepada investor/pengtaktik dan mengesampingkan nasib pekerja.

“Sudah sekudunya pembuat Undang-Undang menyerap lebih berlipat-lipat aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja” katanya

Selanjutnyanya Arie menyampaikan beserta putusan MK ini, maka tumbuh sejumput kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan ketahuan kepada Pemerintah maka DPR kalau memperbaiki UU Ciptakerja jauh didalam jangka waku 2 (dua) tahun.

“Kami FSPPB atas ikut mengawal operasi persaling menolongan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk mempersaling menolonginya.”ujar Arie.

Disisilain Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum FSPPB menyampaikan bahwa Inkonstitusional bersyarat merupakankan DPR maka pemerintah dempet dalam mempertidak sombongi UU Cipta Kerja layaklah berbanding perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, maka perubahan materi.

“Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah sekudunya menjadi pelajaran bena dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik” Ujarnya.